Postingan

KEWAJIBAN DI DALAM HAM

Gambar
Perubahan Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945) yang terjadi sebanyak 4 (empat) kali [1] semasa reformasi bergulir, meliputi lebih dari 300% telah menjadi dasar pijakan baru di dalam bernegara. Tidak ketinggalan, isu yang sangat krusial seperti hak asasi manusia (HAM), ditampung kedalam satu Bab khusus mengenai HAM [2] . Hak-hak dasar yang diakui secara universal kini mendapatkan pengakuan yang kuat oleh negara, hak inipun menjadi hak konstitusional ( constitutional right ) [3] yang dijamin oleh hukum tertinggi. HAM di dalam UUD 1945 dapat diklasifikasikan menjadi empat kelompok, yaitu hak sipil dan politik; hak ekonomi, sosial, dan budaya; hak atas pembangunan dan hak khusus lain; serta tanggung jawab negara dan kewajiban asasi manusia. Selain itu, terdapat hak yang dikategorikan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) yang meliputi hak untuk hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikira...

Redesain Kejaksaan?

Gambar
Oleh: Ziffany Firdinal ( Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ) Khalayak ramai tengah menyaksikan salah satu ujung tombak penegakan hukum dinegeri ini digempur oleh berbagai masalah. Korps Adhyaksa atau biasa dikenal dengan Kejaksaan adalah lembaga tersebut, mulai dari masalah SKPP Candra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto yang menuai kontroversi, hingga legalitas Jaksa Agung digugat oleh seorang tersangka kasus korupsi baru-baru ini. Janji manis berjudul “reformasi” ditubuh kejaksaan hingga kini tidak dapat dirasakan secara bernas oleh publik. Menurut pandangan saya, dibutuhkan solusi yang progresif untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga ini, bila perombakan internal tidak mumpuni hasilnya, maka meredesain korps adhyaksa dalam struktur ketatanegaraan bisa menjadi solusi alternatif bagi pemecahan masalah ini.

Membungkam Demo(krasi) di Lumbung Aspirasi

Gambar
Oleh Ziffany Firdinal ( Koordinator Gerakan Mahasiswa Demokrasi ( GMD ) Fakultas Hukum Universitas Andalas ) Sungguh ironis, “sarang” demokrasi justru membungkam suara untuk ber aspirasi, dengan menahan laju para aktivis kampus Universitas Andalas yang bersuara demi kepentingan khalayak luas. Ketika “periuk nasi” bernama dana PI (Pengembangan Institusi) diusik oleh sekelompok mahasiswa, justru penjatuhan sanksi disiplin yang mereka terima. Sanksi pengurangan beban SKS, pencabutan hak menerima basiswa, serta pembekuan kepengurusan organisasi kemahasiswaan dijatuhkan berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Nomor 135/XIV/D/FHUK-2010.

Bahas dikit soal IPU :)

Ilmu PerUU 1.      1.  a.        Jelaskan jenis dan hirarki peraturan perUUan Menurut UU No. 10/2004 Jawab: Jenis Menurut UU 10/2004 1.       Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat 1.       UU dan PerPU 2.       PP 3.       PerPres 4.       PerMen 5.       Peratuaran Kepala Lembaga Non Departemen 6.       Peraturan DirJen Departemen 7.       Peratuaran Badan Hukum Negara 2.       Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah 1.       PerDa Prov. 2.       Peraturan/Keputusan Gubernur Kepala Daerah Prov. 3.       PerDa Kab/Kota 4.       Peraturan/Keputusan Bupati/Wako Kepala Daerah Kab/Kota

Prosedur Pembentukan Perda

Prosedur Pembentukan Perda [1] Oleh: Ziffany Firdinal (0810112196) [2]      I.             Pendahuluan Peraturan Daerah merupakan suatu kebutuhan sebagai salah satu sisi dari ranah pembangunan hukum [3] . Munculnya Perda merupakan jawaban atas kebutuhan regulasi yang “mendaerah”, hal ini sejalan dengan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan). Karakteristik daerah-daerah sangatlah khas, hal ini berkaitan erat dengan kondisi ekosob (Ekonomi, Sosial, Budaya) yang sangat beragam. Lahirnya pengakuan atas Perda harus diakui merupakan salah satu reduksi dari konsep desentralisasi yang dianut bangsa ini pasca reformasi tahun 1998 silam. Desentralisasi sangatlah perlu ditegakkan, hal ini berkenaan dengan kondisi bangsa yang secara nyata tidak cocok dengan asas sentratistik, dimana seluruh kewenangan berada dipusat pemerintah, sementara kondisi di setiap daera...

Menggugat Politisi Senayan

Oleh : Ziffany Firdinal ( Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ. Andalas ) Elit politik penghuni senayan yang kian terpuruk treputasinya di mata rakyat. Predikat tertinggi bagi lembaga terkorup tahun 2009 versi Transparansi Internasional Indonesia (TII ) berhasil ia sandang. Namun apalah daya, angin segar perubahan menuju lebih baik kian jauh dari harapan. Berbagai tindakan dan tingkah laku mereka justru semakin membuat banyak pihak kecewa. Seharusnya mereka sadar, mendapatkan mandataris rakyat secara langsung adalah suatu tugas yang mulia, seyogianya mereka mampu merepresentasikan amanah yang diemban dan tidak bernegosiasi dengan penguasa demi kepentingan sesaat.

RC 1 website pak saldi selesai juga :D

ufh... akhirnya.. setelah mengalami erorr (gara2 webhostnya ngedissable salah satu function penting di server nya) pagi ini web pak saldi kelar juga di RC 1 (lumayan buat di luncurin pas penutupan seleksi debat konstitusi regional :X) hehehe kalau berminat ngeliat, ngasih coment, saran, kritikan, hujatan, cacian, makian.. silahkan langsung ke gw aja :p di: zivan08@gmail.com atau admin@saldiisra.web.id okok NB: WEB NYA: http://www.saldiisra.web.id/