Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum

Menata Ulang Fungsi Kontrol Terhadap Kelembagaan Mahkamah Konstitusi

Ini adalah makalah yang saya sampaikan di Konfrensi Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara, di The Royal Kuningan Hotel, Jakarta 19 November 2013. Untuk file PDF, silahkan unduh disini Oleh: Ziffany Firdinal Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Lantai II Dekanat Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kampus Limau Manih, Padang Email: ziffan@pusako.or.id Abstrak Mahkamah Konstitusi hadir setelah perubahan ketiga UUD 1945 disahkan, lembaga negara ini bertugas sebagai pengawal konstitusi ( the guardian of the constitution ) terkait dengan empat wewenang dan satu kewajiban yang dimilikinya. Membawa konsekuensi lembaga ini   berfungsi sebagai penafsir konstitusi ( the sole interpreter of the constitution ). Dengan tugas dan kewenangan yang begitu besar, Mahkamah Konstitusi harus mendapatkan fungsi kontrol yang memadai, sebagai bentuk check and balances dalam bingkai pemisahan kekuasaan bernegara. Secara ...

Perubahan Makna Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ini adalah artikel saya yang dimuat di Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Edisi Desember 2013. untuk edisi PDF, dapat diunduh disini   Ziffany Firdinal Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Lantai II Dekanat Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kampus Limau Manih, Padang Email: ziffan@pusako.or.id Abstrak Artikel ini menelaah perubahan makna terhadap ketentuan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terkait syarat pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden melalui suatu partai politik maupun gabungannya yang merupakan peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pada ketentuan lebih lanjut, tepatnya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, diberikan tambahan syarat partai politik maupun gabunganya tersebut mendapatkan perolehan suara sah nasional minimal 20% pada pemilihan umum atau memiliki minimal 25% kursi di Dewan P...

Sukarnya Memakzulkan (Wakil) Presiden

Sukarnya Memakzulkan (Wakil) Presiden Oleh: Ziffany Firdinal Peneliti Pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ. Andalas Wacana pemakzulan yang kian mewarnai situasi politik di indonesia seharusnya lebih ditilik secara lebih mendalam. Konsep pemakzulan yang dianut oleh negara ini, bila dilihat dari perspektif konstitusi (UUD 1945 pasca amandemen) hanya dapat dilaksanakan bila presiden/wakil presiden terbukti melanggar konstitusi. Pemakzulan yang digaung-gaungkan akan muncul terkait penyelidikan panitia khusus hak angket DPR mendekati kesimpulan akhir, seharusnya lebih dicerna secara objektif. Pemberhentian presiden yang diatur oleh UUD 1945 pasca amandemen telah mampu (hampir) keluar dari permasalahan mendasar negara ini, intervensi politik. Negara hukum yang ditegaskan oleh konstitusi berhasil memaksa pelanggaran hukum sebagai ‘batu sandungan’ utama kekuasaan (wakil) presiden, selain beberapa hal lain tentunya. Serta konsep negara hukum tersebut juga dikukuhkan den...