Sukarnya Memakzulkan (Wakil) Presiden
Sukarnya Memakzulkan (Wakil) Presiden Oleh: Ziffany Firdinal Peneliti Pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ. Andalas Wacana pemakzulan yang kian mewarnai situasi politik di indonesia seharusnya lebih ditilik secara lebih mendalam. Konsep pemakzulan yang dianut oleh negara ini, bila dilihat dari perspektif konstitusi (UUD 1945 pasca amandemen) hanya dapat dilaksanakan bila presiden/wakil presiden terbukti melanggar konstitusi. Pemakzulan yang digaung-gaungkan akan muncul terkait penyelidikan panitia khusus hak angket DPR mendekati kesimpulan akhir, seharusnya lebih dicerna secara objektif. Pemberhentian presiden yang diatur oleh UUD 1945 pasca amandemen telah mampu (hampir) keluar dari permasalahan mendasar negara ini, intervensi politik. Negara hukum yang ditegaskan oleh konstitusi berhasil memaksa pelanggaran hukum sebagai ‘batu sandungan’ utama kekuasaan (wakil) presiden, selain beberapa hal lain tentunya. Serta konsep negara hukum tersebut juga dikukuhkan den...