Bahas dikit soal IPU :)

Ilmu PerUU
1.     1. a.       Jelaskan jenis dan hirarki peraturan perUUan Menurut UU No. 10/2004
Jawab:
Jenis Menurut UU 10/2004
1.      Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat
1.      UU dan PerPU
2.      PP
3.      PerPres
4.      PerMen
5.      Peratuaran Kepala Lembaga Non Departemen
6.      Peraturan DirJen Departemen
7.      Peratuaran Badan Hukum Negara
2.      Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah
1.      PerDa Prov.
2.      Peraturan/Keputusan Gubernur Kepala Daerah Prov.
3.      PerDa Kab/Kota
4.      Peraturan/Keputusan Bupati/Wako Kepala Daerah Kab/Kota
Hierarki
Menurut UU No. 1 Th 1950
1.      UU dan PerPU
2.      PP
3.      PerMen

Menurut TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR
3.      UU/PerPU
4.      PP
5.      Kepres
Peraturan2 Pelaksana Lainnya
6.      PerMen
7.      Instruksi Menteri
8.      DLL
Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR
3.      UU
4.      PerPU
5.      PPP
6.      Kepres
7.      PerDa
Menurut UU No. 10 Tahun 2004
1.      UUD 1945
2.      UU/PerPU
3.      PP
4.      Perpres
5.      Perda


           
           
b.      Jelaskan kewenangan Lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan jenisnya
Jawab:
            Kewenangan Lembaga
Peraturan di Tingkat Pusat
-          Presiden dan DPR berwenang membentuk Undang-undang, sementara Presiden berwenang membentuk PerPU dan wajib di bahas oleh DPR pada masa sidang selanjutnya (setelah PerPU di sahkan pleh presiden)
-          PP dan PerPres dibentuk oleh presiden
-          Permen dibentuk Oleh menteri
-          Peratuaran Kepala Lembaga Non Kementrian oleh kepala lembaga ybs
-          Peraturan DirJen Kementrian oleh Dirjen ybs
-          Peratuaran Badan Hukum Negara dibentuk oleh badan hukum negara ybs (cth Per Bank Indonesia )
Peraturan di Tingkat Daerah
-          Perda Prov. Dibentuk oleh Gubernur bersama DPRD Prov.
-          PerGub/KepGub di bentuk oleh Gubernur
-          Perda Kab/Kota dibentuk oleh Bupati/Wako bersama DPRD Kab/Kota
-          PerBup/Wako dan KepBub/Wako di bentik oleh bupati/Walikota

c.       Jelaskan materi muatan masing-masing peraturan perundang-undangan
Jawab :
UUà mengatur lebih lanjut ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang meliputi:
-          HAM
-          Hak/Kewajiaban Warga Negara
-          Pelaksanaan dan Penegakan Kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara
-          Wilayah negara dan pembagian daerah
-          Kewarganegaraan dan kependudukan
-          Keuangan negara
Di Perintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
PerPUà materi muatannya sama dengan UU
PPà berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
PerPresà Materi yang diperintahkan oleh UU atau mareti untuk melaksanakan PP
 PerDaà adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan PerUU yang lebih tinggi.
PerDesà seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut PUU yang lebih tinggi.
Materi muatan mengenai ketentian Pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan PerDa
2.       
a.       Kemukakan dan jelaskan landasan pembentukan peraturan perundang-undangan
Jawab :
Landasan Pembentukan Peraturan PerUUan
                                            i.            Landasan Filosofis
Berhubungan dengan cita hukum/apa yang kita harapkan dari hukum itu (Keadilan, Kepastian, Kesejahteraan)
                                         ii.            Landasan Sosiologis
Berhubungan dengan Kenyataan yang ada di masyarakat (Cth: perda tentang laut di kota solok yang tidak mempunyai laut)
                                       iii.            Landasan Yuridis
Berhubungan dengan dasar hukumnya baik ditinjau dari lembaga pembentuknya ataupun eksistensinya

b.      Kemukakan dan jelaskan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
Jawab :
      Menurut UU No. 10/2004 pasal 5
                                                               i.      Kejelasan tujuan à bahwa setiap pembentukan perUU harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

                                                             ii.      Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepatà bahwa setiap jenis perUU harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk perUU yang berwenang. Peraturan tsb dapat batal/batal demi hukum bila dibuat oleh pejabat/lembaga yang tidak berwenang.

                                                           iii.      Kesesuaian antara jenis dan muatanà bahwa dalam pembentukan perUU harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis perUUanya.

                                                           iv.      Dapat dilaksanakanà bahwa setiap pembentukan perUU harus memperhitungkan efektifitas perUU tersebut didalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis

                                                             v.      Kedayagunaan dan kehasilgunaanàbahwa setiap perUU dibuat karena benar-benar sibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

                                                           vi.      Kejelasan rumusanà bahwa setiap peraturan perUU harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan perUU, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya ; dan
                                                         vii.      Keterbukaanà bahwa dalam proses pembentukan perUU mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatanyang seluas-luasnya untuk memberikan masuan dalam proses pembentukan perUU.

c.       Kemukakan dan jelaskan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan
Menurut UU No. 10/2004 pasal 6
1.      Materi muatan PerUU mengandung asas:
a.       Pengayomanà bahwa setiap perUU harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat

b.      Kemanusiaanà bahwa setiap materi muatan perUU harus mencerminkan perlindungan dan pengayoman hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proposional

c.       Kebangsaanà bahwa setiap materi muatan perUU harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.      Kekeluargaanà bahwa setiap materi muatan perUU harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai munfakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e.       Kenusantaraanà bahwa setiap materi muatan perUU senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan perUU yang dibuat didaerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan pancasila

f.        Bhineka tunggal ikaà bahwa materi muatan perUU harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

g.       Keadilanà bahwa setiap materi muatan perUU harus mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

h.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahanà bahwa materi muatan perUU tidak boleh berisikan hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

i.         Ketertiban dan kepastian hukumà bahwa setiap materi muatan perUU harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum; dan /atau

j.         Keseimbangan, keserasisa, dan keselarasanà bahwa materi muatan setiap perUU harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
2.      Selain asas sebagaimana dimaksud diatas, perUU tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum perUU yang bersangkutan.

3.      Jelaskan tahapan proses pembahasan RUU yang berasal dari DPR, DPD dan Presiden dehingga menjadi UU

4.       
a.       Kemukakan kerangka peraturan perundang-undangan menurut UU No. 10/2004
Jawab :
Kerangka PerUUan
                                                               i.      Judul
                                                             ii.      Pembukaan
                                                           iii.      Batang tubuh
                                                           iv.      Penutup
                                                             v.      Penjelasan (Jika di perlukan)
                                                           vi.      Lampiran (Jika di perlukan)

b.      Jelaskan, apa saja yang dirumuskan pada bagian pembukaan, batang tubuh dan penutup
Jawab :

                                                               i.      Pembukaan
1.      Frase “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”
2.      Jabatan Pembentuk PerUUan
3.      Konsiderans
4.      Dasar Hukum
5.      Diktum

                                                             ii.      Batang Tubuh
Memuat semua substansi PerUUan yang dirumuskan dalam pasal-pasal, yang dikelompokkan kedalam:
a.       Ketentuan Umum
b.      Materi Pokok yang di Atur
c.       Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)
d.      Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan)
e.       Ketentuan Penutup
                                                           iii.      Penutup
1.      Penutup merupakan nagian akhir PerUUan dan memuat:
a.       Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan PerUUan dalam Lembaran Negara RI, Berita Negara RI, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
b.      Penandatanganan pengesahan atau penetapan PerUUan
c.       Pengundangan PerUUan,dan
d.      Akhir bagian penutup

c.       Buatlah contoh bentuk RUU
Jawab :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR... TAHUN....
TENTANG
......
(Nama Undang-Undang)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
1.      Menimbang          :
a.       Bahwa.........;
b.      Bahwa........;
c.       Dan seterusnya....;
  
2.      Mengingat            :
1.      ......;
2.      ......;
3.      Dan seterusnya;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG....(nama undang-undang)
BAB I
....
Pasal 1
....
BAB II
.....
Pasal....
BAB...(dan seterusnya)

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal....
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal...
MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan)
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 TAHUN...NOMOR....

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer