Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2010

Pecah Kongsi, Menggoyang Kabinet

Pecah Kongsi, Menggoyang Kabinet                                                                                Oleh: Ziffany Firdinal Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ. Andalas Reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua yang didengungkan pertamakali oleh sekjen partai demokrat (Kamis, 4/2) kian bergejolak. Kabinet nan berusia 100 hari lebih tersebut, bak diterpa badai oleh kepentingan politik. Isu krusial yang bergulir berkisar pada komitmen mitra koalisi pilpres 2009 silam, terkait ‘pecah kongsi’ pada penyelesaian kasus century ole...
MUNGKINKAH WANCANA PEMAKZULAN BOEDIONO TERLAKSANA (TERKAIT PERMASALAHAN CENTURYGATE ) ? [1] Oleh: Ziffany Firdinal (0810112196) [2] P ermasalahan centurygate yang menuai berbagai kecaman dari publik luas dewasa ini harus disikapi dan ditelaah secara lebih luas, bukan hanya berdasarkan persepsi umum semata (yang sedikit banyaknya telah terkontaminasi oleh kepentingan politik praktis). Permasalahan yang pada mulanya ‘t ertahan ’ hanya di lingkungan KSSK (Komisi Stabilitas Sistem Keuangan) yang dibentuk berdasarkan Perpu JPSK (Jaring Pengaman Stabilitas Keuangan Nasional, Perpu No 4 Tahun 2008) , dan belakangan ini telah menjadi ‘ santapan ’ publik luas. Kini permasalahan tersebut telah berada ditangan panitia khusus hak angket [3] DPR. Menurut pandangan saya, masalah centurygate ini harus dipisahkan kedalam tiga cara pandang, yaitu alasan sistemik, permasalahan hukum, serta deru politik. Agar tidak salah dalam menanggapi permasalahan ini. Alasan sistemik Penetapan ba...

Sukarnya Memakzulkan (Wakil) Presiden

Sukarnya Memakzulkan (Wakil) Presiden Oleh: Ziffany Firdinal Peneliti Pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ. Andalas Wacana pemakzulan yang kian mewarnai situasi politik di indonesia seharusnya lebih ditilik secara lebih mendalam. Konsep pemakzulan yang dianut oleh negara ini, bila dilihat dari perspektif konstitusi (UUD 1945 pasca amandemen) hanya dapat dilaksanakan bila presiden/wakil presiden terbukti melanggar konstitusi. Pemakzulan yang digaung-gaungkan akan muncul terkait penyelidikan panitia khusus hak angket DPR mendekati kesimpulan akhir, seharusnya lebih dicerna secara objektif. Pemberhentian presiden yang diatur oleh UUD 1945 pasca amandemen telah mampu (hampir) keluar dari permasalahan mendasar negara ini, intervensi politik. Negara hukum yang ditegaskan oleh konstitusi berhasil memaksa pelanggaran hukum sebagai ‘batu sandungan’ utama kekuasaan (wakil) presiden, selain beberapa hal lain tentunya. Serta konsep negara hukum tersebut juga dikukuhkan den...