Ini adalah makalah yang saya sampaikan di Konfrensi Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara, di The Royal Kuningan Hotel, Jakarta 19 November 2013. Untuk file PDF, silahkan unduh disini Oleh: Ziffany Firdinal Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Lantai II Dekanat Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kampus Limau Manih, Padang Email: ziffan@pusako.or.id Abstrak Mahkamah Konstitusi hadir setelah perubahan ketiga UUD 1945 disahkan, lembaga negara ini bertugas sebagai pengawal konstitusi ( the guardian of the constitution ) terkait dengan empat wewenang dan satu kewajiban yang dimilikinya. Membawa konsekuensi lembaga ini berfungsi sebagai penafsir konstitusi ( the sole interpreter of the constitution ). Dengan tugas dan kewenangan yang begitu besar, Mahkamah Konstitusi harus mendapatkan fungsi kontrol yang memadai, sebagai bentuk check and balances dalam bingkai pemisahan kekuasaan bernegara. Secara ...