Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2014

Final Persentasi

Gambar
Ini adalah rekaman persentasi saya, ketika masih mahasiswa, bersama rekan Fadli Rhamadanil. Pada  Final Persentasi Lomba Karya Ilmiah Mahasiswa Nasional Bidang Hukum Piala Bergilir Komisi Yudisial 2012 Pialanya sendiri sudah rusak, karena perjalanan pulang kami dari Solo Ke Padang, harus menempuh perjalanan Darat dan Udara, maaf buat Fakultas Hukum Unand atas kegagalan kami mengantarkan Pialanya. Terima Kasih Telah Menyaksikan :D

Menata Ulang Fungsi Kontrol Terhadap Kelembagaan Mahkamah Konstitusi

Ini adalah makalah yang saya sampaikan di Konfrensi Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara, di The Royal Kuningan Hotel, Jakarta 19 November 2013. Untuk file PDF, silahkan unduh disini Oleh: Ziffany Firdinal Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Lantai II Dekanat Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kampus Limau Manih, Padang Email: ziffan@pusako.or.id Abstrak Mahkamah Konstitusi hadir setelah perubahan ketiga UUD 1945 disahkan, lembaga negara ini bertugas sebagai pengawal konstitusi ( the guardian of the constitution ) terkait dengan empat wewenang dan satu kewajiban yang dimilikinya. Membawa konsekuensi lembaga ini   berfungsi sebagai penafsir konstitusi ( the sole interpreter of the constitution ). Dengan tugas dan kewenangan yang begitu besar, Mahkamah Konstitusi harus mendapatkan fungsi kontrol yang memadai, sebagai bentuk check and balances dalam bingkai pemisahan kekuasaan bernegara. Secara ...

Perubahan Makna Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ini adalah artikel saya yang dimuat di Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Edisi Desember 2013. untuk edisi PDF, dapat diunduh disini   Ziffany Firdinal Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Lantai II Dekanat Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kampus Limau Manih, Padang Email: ziffan@pusako.or.id Abstrak Artikel ini menelaah perubahan makna terhadap ketentuan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terkait syarat pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden melalui suatu partai politik maupun gabungannya yang merupakan peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pada ketentuan lebih lanjut, tepatnya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, diberikan tambahan syarat partai politik maupun gabunganya tersebut mendapatkan perolehan suara sah nasional minimal 20% pada pemilihan umum atau memiliki minimal 25% kursi di Dewan P...