Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2010

Bahas dikit soal IPU :)

Ilmu PerUU 1.      1.  a.        Jelaskan jenis dan hirarki peraturan perUUan Menurut UU No. 10/2004 Jawab: Jenis Menurut UU 10/2004 1.       Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat 1.       UU dan PerPU 2.       PP 3.       PerPres 4.       PerMen 5.       Peratuaran Kepala Lembaga Non Departemen 6.       Peraturan DirJen Departemen 7.       Peratuaran Badan Hukum Negara 2.       Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah 1.       PerDa Prov. 2.       Peraturan/Keputusan Gubernur Kepala Daerah Prov. 3.       PerDa Kab/Kota 4.       Peraturan/Keputusan Bupati/Wako Kepala Daerah Kab/Kota

Prosedur Pembentukan Perda

Prosedur Pembentukan Perda [1] Oleh: Ziffany Firdinal (0810112196) [2]      I.             Pendahuluan Peraturan Daerah merupakan suatu kebutuhan sebagai salah satu sisi dari ranah pembangunan hukum [3] . Munculnya Perda merupakan jawaban atas kebutuhan regulasi yang “mendaerah”, hal ini sejalan dengan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan). Karakteristik daerah-daerah sangatlah khas, hal ini berkaitan erat dengan kondisi ekosob (Ekonomi, Sosial, Budaya) yang sangat beragam. Lahirnya pengakuan atas Perda harus diakui merupakan salah satu reduksi dari konsep desentralisasi yang dianut bangsa ini pasca reformasi tahun 1998 silam. Desentralisasi sangatlah perlu ditegakkan, hal ini berkenaan dengan kondisi bangsa yang secara nyata tidak cocok dengan asas sentratistik, dimana seluruh kewenangan berada dipusat pemerintah, sementara kondisi di setiap daera...