Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2011

“Quo Vadis” RUU Pendidikan Tinggi ?

Oleh: Ziffany Firdinal “...Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia...” Pendahuluan Cita-cita luhur para pendiri bangsa ini jelas termaktub dal am potongan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagaimana dikutip di atas, salah satu tujuan negara ini merdeka adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya, pendidikan yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas merupakan salah satu cara tercapainya tujuan tersebut. Karena untuk mencapai kemajuan pembagunan nasional, faktor pendidikan merupakan suatu conditio sine qua non . Selain cita pendirian bangsa, semangat reformasi yang kini tertuang pada UUD 1945 pas...