Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2011

Sengketa Pemilukada

Gambar
Mengawal Sengketa Pemilukada di MK [1] Oleh : Ziffany Firdinal [2] Mahkamah Konstitusi (MK) hadir setelah perubahan ketiga UUD 1945 di sahkan, lembaga negara ini bertugas sebagai pengawal konstitusi ( the guardian of the constitution ) terkait dengan empat wewenang dan satu kewajiban yang dimilikinya. [3] Hal tersebut membawa konsekuensi MK berfungsi sebagai penafsir konstitusi ( the sole interpreter of the constitution ). Karena konstitusi merupakan hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara yang berdasarkan prinsip demokrasi, maka Mahkamah Konstitusi juga berfungsi sebagai pengawal demokrasi ( the guardian of the democracy ), pelindung hak konstitusional warga negara ( the protector of the citizen’s constitutional rights ), serta pelindung hak asasi manusia ( the human rights ), [4] sehingga mampu mewarnai cita demokrasi konstitusional [5] yang dianut oleh Indonesia. Sengketa Pemilukada Pada mulanya, istilah yang dipakai untuk Pemilihan Kepala Daerah ...