Pencucian Uang
Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Perbankan [1] ( Tinjauan Komparatif Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ) Oleh: Ziffany Firdinal [2] (0810112196) Pendahuluan Tindak pidana pencucian uang ( Money Laundering ) merupakan salah satu jenis kejahatan kerah putih ( white collar crime ). Istilah pencucian uang ( Money Laundering ) muncul ketika Al Capone salah satu mafia besar di Amerika Serikat pada tahun 1920-an memulai bisnis tempat cuci otomatis ( Laundromats ). Bisnis ini ia pilih karena menggunakan uang tunai yang mempercepat proses pencucian uang yang mereka peroleh dari hasil pemerasan, pelacuran, perjudian, dan penyeludupan minuman keras sebagai hasil usaha legal. Menariknya, Al Capone tidak dituntut atas kejahatan tersebut, namun dipenjara karena melakukan penggelap...