Langkah Awal Memakzulkan (Wakil) Presiden ?
Oleh: Ziffany Firdinal Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Rabu lalu (12/1/2011) , ketukan palu Hakim Konstitusi menyatakan ketentuan kuorum 75% anggota DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat adalah inkonstitusional. M ahkamah K ontitusi (MK) mengabulkan permohonan dengan mengkoreksi ketentuan kuorum tersebut menjadi “hanya” 50% plus 1, dengan kata lain membuka pintu pemakzulan. Putusan MK tersebut merupakan pelepas dahaga di tengah kekeringan perkembangan kasus centurygate . Namun patut diingat, pengajuan hak menyatakan pendapat bukanlah rintangan utama pada jalan menuju pemakzulan (wakil) presiden. Karena pada proses pemakzulan ini warna politis lebih dominan bermain dibandingkan supremasi hukum itu sendiri.