Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2010

MK

Gambar
Mengawal Mahkamah Konstitusi ( Menjaga Integritas Hakim Konstitusi dalam Rangka Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara ) Oleh: Ziffany Firdinal Hak konstitusional berarti hak-hak yang dijamin ataupun terdapat di dalam UUD 1945 (Konstitusi). [1] Dalam pengertian yang lebih luas, hak-hak konstitusional ini meliputi hak asasi manusia dan  hak konstitusional warga negara. [2] Mahkamah Konstitusi (MK) hadir setelah perubahan ketiga UUD 1945 di sahkan, lembaga negara ini bertugas sebagai pengawal konstitusi ( the guardian of the constitution ) terkait dengan empat wewenang dan satu kewajiban yang dimilikinya. [3] Hal tersebut membawa konsekuensi MK berfungsi sebagai penafsir konstitusi ( the sole interpreter of the constitution ). Karena konstitusi merupakan hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara yang berdasarkan prinsip demokrasi, maka MK juga berfungsi sebagai pengawal demokrasi ( the guardia...