KEWAJIBAN DI DALAM HAM
Perubahan Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945) yang terjadi sebanyak 4 (empat) kali [1] semasa reformasi bergulir, meliputi lebih dari 300% telah menjadi dasar pijakan baru di dalam bernegara. Tidak ketinggalan, isu yang sangat krusial seperti hak asasi manusia (HAM), ditampung kedalam satu Bab khusus mengenai HAM [2] . Hak-hak dasar yang diakui secara universal kini mendapatkan pengakuan yang kuat oleh negara, hak inipun menjadi hak konstitusional ( constitutional right ) [3] yang dijamin oleh hukum tertinggi. HAM di dalam UUD 1945 dapat diklasifikasikan menjadi empat kelompok, yaitu hak sipil dan politik; hak ekonomi, sosial, dan budaya; hak atas pembangunan dan hak khusus lain; serta tanggung jawab negara dan kewajiban asasi manusia. Selain itu, terdapat hak yang dikategorikan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) yang meliputi hak untuk hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikira...