Copy Left @ Ziffany Firdinal. Diberdayakan oleh Blogger.
22 April 2012
Sekeping Rasa
Sekeping Rasa
Ada satu hal yang tidak akan pernah bisa dijawab apabila ditanya "kenapa?" dan "bagaimana?" ia ada!
karena ia tak butuh alasan baku,
ia cukup dikecap dari apa yang diperbuat, bukan sekedar apa yang dikata,
Ia tidak dapat diukur dengan logika, karena perasaanlah yang menentukan nilainya,
bahkan jika harus jujur, logika hampir selalu kalah jika berhadapan dengannya,
namun tak ada sedikitpun rasa sesal karenanya,
Ia mendampingi hidup dengan ragam warna,
dari yang paling terang hingga terkelam,
dari yang paling menyejukkan hingga menjenuhkan,
dari yang menenangkan hingga menggusarkan,
namun warna warni itu tetap indah dalam hati,
Ia mengajari untuk
menerima dan memberi
dipahami dan memahami
membenci dan memaafkan
kehilangan dan memiliki
dan kesemuanya itu dijalani dengan ketulusan jiwa.
Itulah sekeping rasa dalam hati ini, wahai kasih!*
___________________
*Dini Wahyuni
Ada satu hal yang tidak akan pernah bisa dijawab apabila ditanya "kenapa?" dan "bagaimana?" ia ada!
karena ia tak butuh alasan baku,
ia cukup dikecap dari apa yang diperbuat, bukan sekedar apa yang dikata,
Ia tidak dapat diukur dengan logika, karena perasaanlah yang menentukan nilainya,
bahkan jika harus jujur, logika hampir selalu kalah jika berhadapan dengannya,
namun tak ada sedikitpun rasa sesal karenanya,
Ia mendampingi hidup dengan ragam warna,
dari yang paling terang hingga terkelam,
dari yang paling menyejukkan hingga menjenuhkan,
dari yang menenangkan hingga menggusarkan,
namun warna warni itu tetap indah dalam hati,
Ia mengajari untuk
menerima dan memberi
dipahami dan memahami
membenci dan memaafkan
kehilangan dan memiliki
dan kesemuanya itu dijalani dengan ketulusan jiwa.
Itulah sekeping rasa dalam hati ini, wahai kasih!*
___________________
*Dini Wahyuni
28 Oktober 2011
“Quo Vadis” RUU Pendidikan Tinggi ?
Oleh:
Ziffany Firdinal
“...Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia...”
Pendahuluan
Cita-cita luhur para pendiri bangsa ini jelas termaktub dalam potongan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagaimana dikutip di atas, salah satu tujuan negara ini merdeka adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya, pendidikan yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas merupakan salah satu cara tercapainya tujuan tersebut. Karena untuk mencapai kemajuan pembagunan nasional, faktor pendidikan merupakan suatu conditio sine qua non.
Selain cita pendirian bangsa, semangat reformasi yang kini tertuang pada UUD 1945 pasca perubahan[1] telah mengukuhkan pendidikan sebagai salah satu Hak Konstitusional,[2] Hak tersebut dikonstruksikan kedalam 2 (dua) kategori,[3] yakni sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, yakni melalui Pasal 28C, ayat (1)[4] dan 28E ayat (1),[5] dan sebagai Hak Konstitusional Warga Negara melalui penjabaran Pasal 31.[6] Ini membawa konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk memenuhinya secara utuh atas pendidikan bagi rakyatnya, terlebihpaham demokrasi konstitusional merupakan konsep negara ini.[7]
Dalam pemenuhan terhadap cita dan kewajiban konstitusionalnya, Indonesia membagi satuan pendidikan kedalam kelompok-kelompok layanan pendidikan yang sebagai penyelenggaranya, yakni, pendidikan jalur formal, nonformal,[8] dan informal[9] pada setiap jenjang dan jenisnya. Pada pendidikan formal, dilakukan secara terstruktur dan berjenjang, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Tulisan singkat ini akan fokus pada arah pendidikan tinggi bagi publik yang merupakan cita luhur bangsa dan hak konstitusional yang dijamin oleh aturan hukum tertinggi Indonesia. Terlebih ketika Rancangan Undang-Undang Tentang Pendidikan Tinggi kini tengah dibahas oleh Komisi X (sepuluh) DPR-RI sebagai suatu kebutuhan yang “mendesak” bagi payung hukum Perguruan Tinggi di Indonesia.[10]
Langganan:
Entri (Atom)
